Memahami Ius Constitutum Vs. Ius Constituendum: Jenis Hukum

by Admin 60 views
Memahami Ius Constitutum dan Ius Constituendum: Penggolongan Hukum

Ius constitutum dan ius constituendum adalah dua konsep penting dalam dunia hukum yang mengklasifikasikan hukum berdasarkan waktu dan sifatnya. Bagi kalian yang sedang belajar hukum, atau sekadar tertarik dengan seluk-beluknya, memahami perbedaan keduanya sangat krusial. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, perbedaan, serta contoh-contoh dari ius constitutum dan ius constituendum.

Apa Itu Ius Constitutum?

Ius constitutum, yang berasal dari bahasa Latin, secara harfiah berarti 'hukum yang telah ditetapkan' atau 'hukum yang berlaku'. Gampangnya, guys, ius constitutum adalah hukum yang sudah ada, telah disahkan, dan sedang diterapkan di suatu negara pada saat tertentu. Hukum ini bersifat positif karena memang sudah di-positif-kan atau dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti parlemen atau pemerintah. Ius constitutum bisa berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan berbagai aturan hukum lainnya yang mengikat warga negara.

Ciri-ciri utama ius constitutum:

  • Berlaku Sekarang: Hukum ini sudah efektif dan memiliki kekuatan mengikat. Kalian bisa merujuk pada undang-undang yang berlaku, misalnya, untuk mengetahui hak dan kewajiban kalian sebagai warga negara.
  • Sudah Disahkan: Telah melalui proses pembentukan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, sebuah undang-undang harus disetujui oleh parlemen dan disahkan oleh presiden.
  • Bersifat Konkret: Hukum ini mengatur hal-hal yang jelas dan spesifik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Mengikat: Semua orang yang berada di wilayah hukum tersebut wajib tunduk pada hukum ini, tanpa terkecuali.

Contoh konkret dari ius constitutum bisa berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta berbagai peraturan daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing wilayah. Ius constitutum adalah fondasi dari sistem hukum yang kita gunakan sehari-hari.

Pentingnya Ius Constitutum dalam Sistem Hukum

Ius constitutum memainkan peran vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya hukum yang jelas dan berlaku, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini mengurangi potensi konflik dan menciptakan lingkungan yang stabil. Selain itu, ius constitutum juga menjadi dasar bagi penegakan hukum. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, menggunakan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum. Tanpa ius constitutum, sistem hukum akan menjadi kacau dan tidak efektif.

Contoh Penggunaan Ius Constitutum:

  • Kasus Pidana: Seseorang yang melakukan pencurian akan diadili berdasarkan KUHP (ius constitutum).
  • Sengketa Perdata: Perselisihan antara dua pihak mengenai perjanjian jual beli akan diselesaikan berdasarkan KUHPerdata (ius constitutum).
  • Administrasi Negara: Pengurusan perizinan usaha akan mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku (ius constitutum).

Jadi, ius constitutum adalah hukum yang kita gunakan setiap hari, yang mengatur berbagai aspek kehidupan kita, mulai dari hak asasi manusia hingga bagaimana kita menjalankan bisnis.

Memahami Ius Constituendum

Nah, sekarang kita beralih ke sisi lain dari spektrum hukum, yaitu ius constituendum. Kalau ius constitutum adalah hukum yang sudah ada, ius constituendum adalah 'hukum yang sedang dibentuk' atau 'hukum yang dicita-citakan'. Ius constituendum adalah hukum yang masih dalam proses perumusan, baik dalam bentuk gagasan, konsep, atau bahkan rancangan peraturan perundang-undangan. Hukum ini belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum, namun menjadi dasar atau landasan untuk pembentukan hukum di masa depan. Konsep ini lebih bersifat ideal, karena merefleksikan cita-cita keadilan dan perubahan yang ingin dicapai dalam sistem hukum.

Ciri-ciri utama ius constituendum:

  • Belum Berlaku: Hukum ini belum disahkan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Bersifat Konseptual: Berupa gagasan, ide, atau rancangan peraturan perundang-undangan yang masih dalam tahap perumusan.
  • Berdasarkan Cita-Cita: Mencerminkan nilai-nilai ideal, keadilan, dan perubahan yang ingin dicapai dalam masyarakat.
  • Berpotensi Berubah: Karena masih dalam proses perumusan, ius constituendum bisa mengalami perubahan, baik substansi maupun bentuknya.

Contoh ius constituendum bisa berupa gagasan mengenai perubahan dalam undang-undang yang sudah ada, konsep mengenai pengaturan teknologi baru yang belum diatur dalam hukum, atau bahkan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di parlemen. Ius constituendum adalah cerminan dari dinamika dan perkembangan dalam masyarakat, serta respons terhadap kebutuhan zaman.

Peran Ius Constituendum dalam Pembentukan Hukum

Ius constituendum berperan sebagai pendorong perubahan dan penyempurnaan sistem hukum. Melalui gagasan dan konsep ius constituendum, masyarakat dan pembuat kebijakan dapat merumuskan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ini memungkinkan hukum untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Selain itu, ius constituendum juga menjadi wadah untuk menguji coba ide-ide baru dalam hukum, sebelum akhirnya diwujudkan dalam bentuk ius constitutum. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Contoh Penerapan Ius Constituendum:

  • RUU tentang Perlindungan Data Pribadi: Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di parlemen adalah contoh ius constituendum. Setelah disahkan, RUU tersebut akan menjadi ius constitutum.
  • Gagasan Reformasi Hukum Pidana: Konsep perubahan dalam KUHP, misalnya mengenai hukuman mati atau tindak pidana korupsi, adalah contoh ius constituendum.
  • Konsep Hukum Lingkungan: Gagasan mengenai pengaturan baru terkait pengelolaan limbah atau konservasi sumber daya alam adalah contoh ius constituendum.

Ius constituendum adalah cerminan dari harapan dan cita-cita masyarakat akan keadilan dan perubahan. Ini adalah hukum yang sedang diupayakan untuk diwujudkan, dan akan menjadi ius constitutum di masa depan.

Perbedaan Utama: Ius Constitutum vs. Ius Constituendum

Perbedaan utama antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada status hukum dan waktu berlakunya. Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan tersebut:

Fitur Ius Constitutum Ius Constituendum
Status Hukum Berlaku, mengikat Belum berlaku, sedang dirumuskan
Waktu Hukum yang ada, saat ini Hukum yang akan datang, dicita-citakan
Sifat Positif, konkret Ideal, konseptual
Bentuk Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan Gagasan, konsep, rancangan peraturan perundang-undangan
Fungsi Utama Mengatur, memberikan kepastian hukum Mendorong perubahan, penyempurnaan hukum

Dengan memahami perbedaan ini, kalian akan lebih mudah membedakan mana hukum yang sudah berlaku dan mana yang masih dalam tahap perencanaan. Keduanya memiliki peran penting dalam sistem hukum, dan saling melengkapi.

Hubungan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Ius constitutum dan ius constituendum tidak berdiri sendiri. Keduanya saling terkait dan memiliki hubungan yang dinamis. Ius constituendum sering kali menjadi dasar bagi pembentukan ius constitutum. Gagasan, konsep, dan rancangan peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam ius constituendum akan diolah, dibahas, dan akhirnya diwujudkan menjadi ius constitutum. Proses ini merupakan siklus berkelanjutan dalam sistem hukum, di mana hukum terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Contoh Hubungan:

  • Perubahan KUHP: Adanya gagasan perubahan dalam KUHP (ius constituendum) bisa mengarah pada revisi atau pembentukan undang-undang baru (ius constitutum).
  • Pengaturan Teknologi Baru: Munculnya teknologi baru memerlukan pengaturan hukum (ius constituendum) yang kemudian diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (ius constitutum).

Hubungan ini menunjukkan bahwa hukum adalah proses yang dinamis, terus berkembang, dan selalu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Ius constituendum memberikan visi dan arah bagi perkembangan hukum, sementara ius constitutum adalah wujud nyata dari visi tersebut.

Kesimpulan

Ius constitutum dan ius constituendum adalah dua konsep penting dalam studi hukum. Ius constitutum adalah hukum yang berlaku, sedangkan ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dan sedang dibentuk. Keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling terkait dalam sistem hukum. Memahami perbedaan dan hubungan antara keduanya akan membantu kalian, guys, untuk memahami dinamika dan perkembangan hukum. Jadi, jangan ragu untuk terus belajar dan mendalami kedua konsep ini!

Semoga artikel ini bermanfaat! Jika ada pertanyaan, jangan sungkan untuk bertanya. Selamat belajar dan terus semangat dalam menjelajahi dunia hukum!